Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting


(Tema gelap kini tersedia)
    
Aktifkan agar pengalaman membaca menjadi lebih nyaman
    

Teori Akuntansi >> Akuntansi Sektor Publik

Menurut PROF. Mardiasmo, beliau menjelaskan bahwa:
  1. 1950-an dan 1960-an sektor publik memainkan peran utama sebagai pembuat rencana dan pelaksanaan strategi pembangunan. Waktu itu sektor publik dikaitkan sebagai bagian dari manajemen ekonomi makro yang berhubungan dengan pembangunan. Dalam kurun waiktu 1970-an muncul kritikan tajam dari pendukung teori akuntansi publik yang meragukan kemampuan sektor publik mempertahankan laju pembangunan. Sektor publik di anggap tidak efisien dan jauh tertinggal dari sektor swasta.

  2. Pada dekade 1980-an muncul reformasi akuntansi sektor public di seluruh dunia, terjadi perubahan dengan bermacam-macam cara, misalnya: muncul seminar-seminar dan pembahasan dengan menggunakan istilah-istilah baru. Istilah tersebut antara lain: Reinventing Government, New Public Manajemen, Compulsary Competitive, Tendering, State Owned Enterprise, Value for Money, Public Funds, Government Failur, Good Governance, Good Corforate Governance, Accountability, Transparancy, Responsivenest Economy, Eficieny and Efektivitas.


Menurut Oxford English Dictionary, menyatakan bahwa itulah "Public Sector" pertama kali digunakan pada tahun 1952. Sistem akuntansi harus memenuhi ketentuan untuk akuntansi pemerintah pusat dan daerah, yaitu:

  1. Peraturan
  2. Sistem akuntansi harus dikaitkan dengan klasifikasi anggaran
  3. Sistem akuntansi harus dapat di audit
  4. Sistem akuntansi harus dapat saling mengawasi secara efektif
  5. Sistem akuntansi harus dapat memberikan informasi keuangan
  6. Perkiraan (account) harus dapat memberikan identifikasi objek dan tujuan penerimaan dan penggunaan dana
  7. Perkiraan (account) harus dapat memperjelas hasil operasi secara ekonomi dan keuangan
  8. Perkiraan (account) harus dapat menyediakan data keuangan yang berguna untuk analisa perekonomian dan transaksi pemerintah
Laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah
  • Laporan Realisasi Anggaran
  • Neraca
  • Laporan Arus Kas
  • Catatan Tentang Laporan Keuangan
  • Laporan Perubahan Entitas

Akuntansi Sektor Publik Menurut United Nations

Département of Economic and Social Affairs, dari United Nation (Perserikatan Bangsa-bangsa), New york 1970, telah membuat syarat-syarat untuk akuntansi pemerintahan yang termuat di dalam A Manual for Government Accounting, Ada empat poin berkenaan dengan pemenuhan tujuan akuntabilitas, empat poin tersebut antara lain:

  1. Accounting systems to be designed to comply with the constitutional statutory and other legal requirements of the country;

    Maksudnya bahwa sistem akuntansi harus dirancang untuk memenuhi ketentuan undang-undang dasar, undang-undang dan peraturan lainnya dari negara.
  2. Accounting systems must be related to the budget clasifications. The budgetary and accounting functionare complementary elements of financial management and must be closely integrated;

    Maksudnya sistem akuntansi harus dikaitkan dengan klasifikasi anggaran. Fungsi anggaran dan akuntansi merupakan unsur yang saling melengkapi dari pengurusan keuangan dan harus diintegrasikan secara erat.
  3. The account must be maintained in a manner that will clearly identify the objects and purposes for wich funds have been received and expended and the executive authorities who are responsible for custody and use of fund in program execution;

    Maksudnya perkiraan-perkiraan harus diselenggarakan dengan cara yang dapat mengidentifikasi objek-objek dan tujuan-tujuan untuk apa dana yang telah diterima itu digunakan serta dapat pula mengidentifikasi para pejabat yang bertanggung jawab atas penyimpangan dan penggunaan dana-dana dalam pelaksanaan program.
  4. Accounting system must be maintained in away that will facilitate audit by external review authorities, and readily furnish the information needed for executive audit;

    Maksudnya sistem akuntansi harus diselenggarakan dengan cara yang memungkinkan pelaksanaan pemeriksaan oleh lembaga pemeriksaan ekstern, serta dapat menyediakan informasi yang diperlukan untuk pemeriksaan.

Pelaksanaan Sistem Akuntansi Sektor Publik di Indonesia sesuai dengan Persyaratan PBB

Untuk melihat bagaimana pelaksanaan sistem akuntansi pemerintahan menurut syarat PBB di Indonesia sebagai berikut:
  1. Persyaratan PBB pertama yaitu sistem akuntansi harus dirancang untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Dasar, undang-undang dan peraturan lainnya dari negara, penerapannya di Indonesia berdasarkan pasal 23 UUD 1945 serta UU Perbendaharaan Negara.
  2. Persyaratan kedua menyatakan bahwa sistem akuntansi harus dikaitkan dengan klasifikasi anggaran. Fungsi anggaran dan akuntansi merupakan unsur yang saling melengkapi, pelaksanaannya di Indonesia dengan disetujui dan disyahkannya UU APBN yang diselesaikan antara pemerintah dengan DPR untuk tiap tahun. UU APBN tersebut tentang klasifikasi dan fungsi dengan rincian rencana serta penggunaan dana secara menyeluruh.
  3. Pelaksanaan persyaratan PBB yang maksudnya perkiraan-perkiraan harus diselenggarakan dengan cara yang dapat mengidentifikasi objek-objek dan tujuan-tujuan untuk apa dana yang telah diterima itu digunakan serta dapat pula mengidentifikasi para pejabat yang bertanggung jawab atas penyimpangan dan penggunaan dana-dana dalam pelaksanaan program di Indonesia dengan cara mengharuskan tiap Departeman dan Instansi mengajukan Daftar Usulan Kegiatan (DUK) untuk anggaran rutin dan Daftar Usulan Proyek (DUP) untuk anggaran pembangunan. DUK yang telah disetujui Menteri Keuangan berubah menjadi DIK (Daftar Isian Kegiatan). Dalam DIK sudah dapat diidentifikasi objek serta tujuan untuk apa dana digunakan. Di dalamnya juga tercantum nama bendaharawan rutin dan atasan langsungnya serta Departemen atau instansi yamg bertanggung jawab atas penyimpanan dan penggunaan dana. Untuk DUR bila telah disetujui oleh Menteri Keuangan dan Ketua BAPPENAS akan menjadi DIP (Daftar Isian Proyek) yang dapat diidentifikasi objek serta tujuan penggunaan dana sekaligus tercantum nama bendaharawan rutin dan atasan langsungnya serta Departemen atau Instansi yang bertanggung jawab atas penyimpanan dan penggunaan dana pembangunan tersebut. Dalam pengelolaan DIK dikendalikan oleh Menteri Keuangan, sedangkan pengelolaan DIP dilaksanakan oleh Menteri Keuangan dan Ketua BAPPENAS yang merancang pembangunan secara nasional.
  4. Persyaratan keempat maksudnya sistem akuntansi harus diselenggarakan dengan cara yang memungkinkan pelaksanaan pemeriksaan oleh lembaga pemeriksaan ekstern. Dalam sistem Ketata-negaraan RI telah ada lembaga yang bertindak sebagai pemeriksa ekstern pemerintah yaitu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Hal ini sesuai dengan pasal 23 (5) UUD 1945 yaitu: "Cara pemerintah mempergunakan uang belanja yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat harus sepadan dengan keputusan tersebut. Untuk memeriksa tanggung jawab pemerintah itu perlu ada suatu badan yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah. Suatu badan yang tunduk kepada pemerintah tidak dapat melakukan kewajiban yang seberat itu. Sebaliknya badan itu bukanlah pula badan yang berdiri di atas pemerintah, sebab itu kekuasaan dan kewajiban badan itu ditetapkan dengan Undang-Undang". Selanjutnya berdasarkan UU No. 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan menetapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan bertugas memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara, hasil pemeriksaan tersebut diberitahukan kepada DPR.
  5. Maksud dari persyaratan PBB berikutnya adalah sistem akuntansi harus dikembangkan dengan cara yang memungkinkan dilaksanakannya pengawasan secara administratif terhadap dana-dana dan pelaksanaannya, manajemen program serta penilaian dan pemeriksaan intern. Hal ini sesuai dengan perkembangan ilmu auditing dengan adanya internal audit dan eksternal audit. Lembaga pemerintah RI yang melaksanakan pemeriksaan intern mulai dari tingkat pemerintah pusat, sampai ke Pemerintah Daerah (Pemda) Tingkat I dan Pemda tingkat II. Lembaga tersebut adalah:
    Di tingkat Pemerintahan Pusat, terdapat:
    • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berada langsung di bawah Presiden.
    • Inspektorat Jenderal, berada langsung dibawah Menteri
  6. Di tingkat Pemerintahan Daerah, terdapat:
    • Inspektorat Wilayah Propinsi, berada langsung di bawah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
    • Inspektorat Wilayah Kabupaten, berada langsung dibawah Bupati Kepala Daerah Tingkat II
    • Inspektorat Wilayah Kotamadya, berada langsung dibawah Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
  7. Persyaratan PBB keenam adalah perkiraan-perkiraan harus dikembangkan agar dapat mengungkapkan hasil-hasil secara ekonomi dan keuangan dari pelaksanaan program, termasuk pengukuran pendapatan, identifikasi biaya serta penetapan hasil operasi (posisi lebih atau kurang) dari pemerintah. Penerapannya di Indonesia dikaitkan dengan pertanggung jawaban pemerintah dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara (RUU-PAN). Yang pertama kali disampaikan tahun 1967.
  8. Persyaratan selanjutnya bahwa sistem akuntansi harus mampu menyediakan informasi keuangan yang mendasar yang diperlukan dalam penyusunan rencana dan program berikut. Penerapannya di Indonesia dengan menggunakan data yang telah ada untuk penyusunan rencana anggaran selanjutnya.
  9. Persyaratan terakhir menyatakan bahwa perkiraan-perkiraan harus diselenggarakan dengan cara yang memungkinkan dapat tersedianya data keuangan yang berguna untuk analisa ekonomi dan reklasifikasi transaksi pemerintah.

( Teori Akuntansi Publik Muhammad Gade 2005 )

KIRIM MASUKAN

Tatak Nurandhari
Tatak Nurandhari tanutech solution/ - Blogger Jalanan belajar menulis artikel pendidikan, ekonomi, keuangan, kesehatan, seni dan seputar teknologi internet, web dan juga pemerhati pendidikan di Indonesia. twitter | github | youtube | rss | blogger | rss
Post a Comment for Tulisan Ini.