Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting


(Tema gelap kini tersedia)
    
Aktifkan agar pengalaman membaca menjadi lebih nyaman
    

Pengertian Perkawinan dan Tujuan Perkawinan

Pengertian Perkawinan

Perkawinan sering diartikan sebagai ikatan suami istri yang sah, menurut ensiklopedia Indonesia (Purwadarminta, 1976) diartikan sebagai perjodohan laki-laki dan perempuan menjadi suami istri. Sedangkan menurut Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Wantjik, 1976).

Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.1 Tahun 1974 diatas maka seluruh seluk beluk tentang perkawinan di Indonesia diatur oleh undang-undang tersebut. Undang–Undang Perkawinan itu dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 yaitu tentang pelaksanaan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tersebut diatas dan menjadi acuan tentang perkawinan di Indonesia.

Dengan ini jelas juga bahwa yang diikat dalam perkawinan sebagai suami istri adalah seorang pria dan seorang wanita. Ini berarti jika ada dua wanita atau dua pria yang ingin diikat sebagai suami istri melalui perkawinan, menurut Undang-Undang Perkawinan tidak dapat dilakukan (Walgito, 2004).

Setiap perkawinan, selain cinta juga  diperlukan saling pengertian yang mendalam, kesediaan untuk saling menerima pasangan masing-masing dengan latar belakang yang merupakan bagian dari kepribadiannya. Hal ini berarti mereka juga harus bersedia  menerima dan memasuki lingkungan sosial  budaya pasangannya, dan karenanya diperlukan keterbukaan dan toleransi yang sangat tinggi, serta saling penyesuaian diri yang harmonis. Orang menikah bukan hanya mempersatukan diri, tetapi seluruh keluarga besarnya juga ikut. Proses pengenalan antar  pasangan itu berlangsung hingga salah satu  pasangan mati, dan dalam perkawinan terjadi proses pengembangan yang didasari oleh LOVE yaitu Listen, Observe, Value dan Emphaty (Wismanto, 2005).
Dalam perkawinan dibutuhkan adanya ikatan lahir dan batin. 
  • Ikatan lahir adalah ikatan yang nampak, ikatan formal sesuai dengan aturan yang ada, baik yang mengikat dirinya sendiri, suami atau istri, anak, maupun oarang lain. Oleh karena itu perkawinan biasanya diinformasikan kepada masyarakat luas agar masyarakat dapat mengetahuinya. 
  • Ikatan batin adalah ikatan yang tidak nampak secara langsung, merupakan ikatan psikologis. Antara suami dan istri harus ada ikatan ini, saling mencintai satu sama lain sehingga ikatan batin ini dapat terbentuk. Kedua ikatan diatas harus ada dalam perkawinan dan bila tidak ada salah satu, maka akan menimbulkan persoalan dalam kehidupan perkawinan pasangan tersebut (Walgito, 2004).

Ketika suami dan istri berikrar untuk  menikah, berarti masing-masing mengikatkan diri pada pasangan hidup, dan sebagian kebebasan sebagai individu dikorbankan.  Perkawinan bukan sebuah titik akhir, tetapi  sebuah perjalanan panjang untuk mencapai tujuan yang disepakati berdua. Tiap pasangan harus terus belajar mengenai  kehidupan bersama. Tiap pasangan juga  harus menyiapkan mental untuk  menerima kelebihan sekaligus kekurangan  pasangannya dengan kontrol diri yang baik.  Pentingnya penyesuaian dan tanggung  jawab sebagai suami atau istri dalam sebuah perkawinan akan berdampak pada keberhasilan hidup berumah tangga. 

Keberhasilan dalam hal ini mempunyai pengaruh yang kuat terhadap adanya  kepuasan hidup perkawinan, sehingga memudahkan seseorang untuk menyesuaikan diri dalam kedudukannya sebagai suami atau istri dan kehidupan lain di luar rumah tangga (Hurlock, 2002). Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa perkawinan adalah bersatunya dua insan laki-laki dan perempuan dalam ikatan yang sah untuk menjalani hidup bersama. 

Tujuan Perkawinan

Perkawinan merupakan salah satu aktivitas individu. Aktivitas individu umumnya akan terkait pada suatu tujuan yang ingindicapai oleh individu yang bersangkutan, demikian juga dalam hal perkawinan. Karena perkawinan merupakan dari suatu aktivitas dari suatu pasangan, maka sudah selayaknya mereka pun juga mempunyai tujuan tertentu. Tetapi karena perkawinan itu terdiri dari dua individu, maka ada kemungkinan bahwa tujuan mereka tentu tidak sama. Bila hal tersebut terjadi, maka tujuan itu harus dibulatkan agar terdapat satu kesatuan dalam tujuan tersebut.

Dalam pasal 1 Undang-Undang Perkawinan dengan jelas disebutkan bahwa tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian sebenarnya tidak perlu dipertanyakan lagi apa sebenarnya tujuan perkawinan. Namun demikian seperti yang dikatakan diatas bahwa keluarga terdiri dari dua individu, dan dari dua individu ini mungkin berbeda tujuan, maka hal tersebut perlu mendapatkan perhatian yang cukup mendalam.

KIRIM MASUKAN

Tatak Nurandhari
Tatak Nurandhari tanutech solution/ - Blogger Jalanan belajar menulis artikel pendidikan, ekonomi, keuangan, kesehatan, seni dan seputar teknologi internet, web dan juga pemerhati pendidikan di Indonesia. twitter | github | youtube | rss | blogger | rss
Post a Comment for Tulisan Ini.