Keuntungan Kerugian Penerima Waralaba (Terwaralaba)
Menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 Pasal 1, penerima waralaba (terwaralaba) adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual, penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba.
Menurut Widjaja (2002), terdapat keuntungan dan kerugian serta hak dan kewaiban bagi penerima waralaba,yaitu (Handrata dan Raharja, 2008) :
1. Keuntungan penerima waralaba.
Adapun keuntungan bagi penerima waralaba antara lain:
2. Kerugian penerima waralaba.
Adapun kerugian bagi penerima waralaba antara lain:
3. Kewajiban penerima waralaba.
Adapun kewajiban bagi penerima waralaba antara lain:
4. Hak penerima waralaba.
Hak bagi seorang penerima waralaba, antara lain :
Selain hal – hal diatas, terdapat masalah-masalah yang potensial menghadang penerima waralaba, diantaranya (Handrata dan Raharja, 2008) :
Advertising, Royalty dan Franchise Fee Waralaba
Prospektus Penawaran Waralaba
Menurut Widjaja (2002), terdapat keuntungan dan kerugian serta hak dan kewaiban bagi penerima waralaba,yaitu (Handrata dan Raharja, 2008) :
1. Keuntungan penerima waralaba.
Adapun keuntungan bagi penerima waralaba antara lain:
- Penerima waralaba dapat mengatasi kurangnya pengetahuan dasar dan pengetahuan khusus yang dimiliki melalui program pelatihan yang terstruktur dari pemberi waralaba (support).
- Penerima waralaba mendapat keuntungan dan aktivitas iklan dari promosi pemberi waralaba pada tingkat nasional dan atau internasional.
- Penerima waralaba mendapatkan keuntungan dan daya beli yang besar dari kemampuan negosiasi yang dilakukan pemberi waralaba atas seluruh penerima waralaba dan jejaringnya.
- Penerima waralaba mendapat pengetahuan khusus dan berkemampuan tinggi serta berpengalaman, organisasi dan manajemen kantor pusat pemberi waralaba, walaupun dia tetap mandiri dalam bisnisnya sendiri.
2. Kerugian penerima waralaba.
Adapun kerugian bagi penerima waralaba antara lain:
- Penerima waralaba harus membayar pemberi waralaba atas jasa yang didapatkannya dan untuk penggunaan sistem waralaba yaitu dengan dan dalam bentuk franchise fee pendahuluan atau uang waralaba terus menerus.
- Pemberi waralaba mungkin membuat kesalahan dalam kebijakan kebijakannya. Dia mungkin mengambil keputusan yang berkaitan dengan inovasi bisnis yang berakhir pada kegagalan dan hal ini mungkin dapat mempengaruhi aktivitas penerima waralaba.
- Reputasi, citra merek dan bisnis yang diwaralabakan mungkin menjadi turun, karena alasan-alasan yang mungkin berada di luar kontrol baik pemberi waralaba maupun penerima waralaba.
3. Kewajiban penerima waralaba.
Adapun kewajiban bagi penerima waralaba antara lain:
Cari Tahu Artikel Lainnya
- Cari Tahu Artikel Tentang, Apa GRAMMAR : Penggunaan Yet dan Already Artinya Dalam Bahasa Inggris Beserta Contoh Kalimat itu?
- Cari Tahu Artikel Tentang, Apa BELAJAR : Pengertian, Kekurangan, Kelebihan Pembelajaran Online Menurut Ahli itu?
- Cari Tahu Artikel Tentang, Apa Tips : 5 Jenis AC yang Perlu Kamu Ketahui Supaya Tidak Salah Pilih itu?
- Melaksanakan seluruh prosedur yang diberikan oleh pemberi waralaba guna melaksanakan Hak atas Kekayaan Intelektual
- Memberikan kekuasaan bagi pemberi waralaba untuk melakukan pengawasan maupun inspeksi berkala ataupun secara tiba-tiba, guna memastikan bahwa penerima lisensi telah melaksanakan waralaba yang diberikan dengan baik.
- Memberikan laporan-laporan baik secara berkala maupun atas permintaan khusus dan pemberi waralaba.
- Membeli barang modal tertentu ataupun barang-barang tertentu lainnya dalam rangka pelaksanaan waralaba dan pemberi waralaba.
- Menjaga kerahasiaan Hak atas Kekayaan Intelektual.
- Tidak memanfaatkan Hak atas Kekayaan Intelektual.
- Melakukan pendaftaran waralaba.
- Tidak melakukan kegiatan sejenis, serupa, ataupun yang secara langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan persaingan dengan kegiatan usaha yang mempergunakan Hak atas Kekayaan Intelektual.
- Melakukan pembayaran royalti dalam bentuk, jenis dan jumlah yang telah disepakati bersama
4. Hak penerima waralaba.
Hak bagi seorang penerima waralaba, antara lain :
- Memperoleh segala macam informasi yang berhubungan dengan Hak atas Kekayaan Intelektual;
- Memperoleh bantuan dan pemberi waralaba atas segala macam cara pemanfaatan dan atau penggunaan Hak atas Kekayaan Intelektual penemuan atau ciri khas usaha.
Selain hal – hal diatas, terdapat masalah-masalah yang potensial menghadang penerima waralaba, diantaranya (Handrata dan Raharja, 2008) :
- Terjadi kejenuhan pasar karena terlalu banyak terwaralaba dengan merek atau produk yang sama di wilayah tertentu.
- Adanya hasrat pewaralaba yang berlebihan untuk memperluas waralabanya sehingga penghasilan potensial, ketrampilan managerial dan inisiatif yang diperoleh para terwaralaba berkurang.
- Pembatalan sepihak oleh pewaralaba bisa diberlakukan terhadap terwaralaba yang dipandang gagal memenuhi kesepakatan.
- Pada beberapa industri jangka waktu pemberlakuan waralaba terlalu singkat.
- Sebagian besar kontrak menyebutkan bahwa royalti yang harus dibayar terwaralaba hanya berdasarkan gross sales (penjualan bruto) tanpa memperhitungkan laba terwaralaba.
Advertising, Royalty dan Franchise Fee Waralaba
Prospektus Penawaran Waralaba