Pengertian dan Jenis-Jenis Asuransi Secara Umum
Pengertian Asuransi
Ada beberapa definisi tentang pengertian asuransi, antara lain menurut Undang – Undang No.2 Tahun 1992 tentang perasuransian. Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung (perusahaan asuransi) mengikatkan diri pada tertanggung (konsumen) dengan menerima premi asuransi.
Sedangkan menurut paham ekonomi, asuransi adalah suatu lembaga keuangan yang melaluinya dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping manfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi (Sri Susilo, Sigit, dan Totok, 2000: 205).
Baca Juga: Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli
Menurut Subekti dan Tjitrosudibio (1993: 74)
Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang penanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung, dia menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan dan kehilangan kuntungan yang diharapkan yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.
Menurut Sri Rejeki Hartono (1992 : 82)
Asuransi adalah suatu hubungan antara pihak, atas dasar nama pihak yang satu (yang berpiutang dengan kreditur) berhak untuk suatu prestasi dari yang lain (yang berhubungan dengan debitur) yang juga berkewajiban melaksanakan dan bertanggung jawab atas suatu prestasi.
Menurut Emmy Pangaribuan (1983 : 24)
Asuransi adalah perjanjian timbal balik dimana masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang seimbang.
Menurut Radiks (1995 : 274)
Asuransi adalah bentuk kerjasama orang-orang yang ingin menghindarkan resiko yang diakibatkan oleh peristiwa.
Menurut Siti Soemarti Hartono (1986 : 81)
Suatu perjanjian dengan mana seseorang penanggung mengikatkan dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskannya dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan yang akan diderita olehnya karena suatu kejadian yang tidak pasti.
Menurut C. Arthur Williams Yr dan Richard M. Heins (1985 : 22)
asuransi adalah cara terbaik untuk menangani resiko.
Menurut James L. Athearn (1964 : 24)
asuransi adalah alat sosial yang menggabungkan resiko-resoko individu pada kelompok, dengan menggunakan dana kelompok untuk membayar kerugian.
Menurut pasal 302 kuhd
asuransi jiwa adalah jiwa seseorang dapat, guna keperluan seseorang yang berkepentingan, dipertanggungkan, baik untuk selama hidupnya jiwa itu, untuk suatu waktu yangn ditetapkan dalam perjanjian (subekti, tjitrosudibio, 1993:84).
Menurut Pasal 1 angka (1) UU Usaha Perasuransian yang dipersempit melingkupi jenis asuransi jiwa
Asuransi atau pertanggungan jiwa adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan suatu pembayaran
yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”
(Abdulkadir Muhammad, 1999:168).
Menurut Mehr dan Cammerk (1991:81-82)
Asuransi Jiwa adalah suatu alat sosial ekonomi. Ia merupakan cara sekelompok orang untuk dapat bekerjasama memeratakan beban kerugian karena kematian sebelumnya (premature death) dari anggota kelompok itu. Organisasi asuransi memungut kontribusi dari masing-masing anggota, menginvestasikannya dan menjamin keamanannya dari hasil bunga minimum dan mendistribusikan keuntungan (benefity) kepada ahli waris yang meninggal".
Menurut Mollengraff
Asuransi Jiwa adalah semua perjanjian mengenai pembayaran sejumlah modal atau bunga yang didasarkan atas kemungkinan hidup atau mati, dan dalam pada itu pembayaran itu atau dua-duanya dengan suatu cara digantungkan pada masih hidupnya atau meninggalnya seorang atau lebih". (Djoko Prakoso, I Ketut Murtiko, 1987:265).
Menurut H.M.N Purwosutjipto (1994:141)
Asuransi Jiwa adalah Pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung, dengan mana penutup asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan, membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat langsung dari meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau setelah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan, mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk oleh penutup asuransi sebagai penikmatnya.
Menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia (Soeisno Djojosoedarso, 2003: 73)
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, atau memberi penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan ataukehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu. Berdasarkan definisi tersebut dalam asuransi terkandung empat unsur, yaitu :
Asuransi adalah alat sosial untuk mengurangi resiko, dengan menggabungkan sejumlah yang memadai unit-unit terkena resiko, sehingga kerugian-kerugian individual mereka secara kolektif dapat diramalkan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung.
Menurut Willet (Soeisno Djojosoedarso, 2003: 74)
Asuransi adalah alat sosial untuk mengumpulkan dana guna mengatasi kerugian modal tidak tentu, yang dilakukan melalui pemindahan resiko dari banyak individu kepada seseorang atau sekelompok orang.
Menurut Mark R. Green (Soeisno Djojosoedarso, 2003:74)
Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi resiko, dengan jalan mengombinasikan dalam satu pengelolaan sejumlah objek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu.
Menurut C. Arthur William Jr dan Richard M Heins (Soeisno Djojosoedarso, 2003: 74)
Menurut Molengraaff (Soeisno Djojosoedarso, 2003: 74)
Asuransi kerugian ialah persetujuan dengan mana satu pihak, penanggung mengikatkan diri terhadap orang lain, tertanggung untuk mengganti kerugian yangn dapat diterima oleh tertanggung, karena terjadinya suatu peristiwa yang telah ditunjuk dan yang belum tentu serta kebetulan, dengan mana pula tertanggung berjanji untuk membayar premi.
Dari berbagai pengertian di atas secara garis besar penulis dapat menyimpulkan bahwa asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi resiko yang melekat pada perekonomian dengan cara menggabungkan unit-unit yang terkena resiko yang sama atau hampir sama dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proporsional oleh semua pihak dalam gabungan.
Berdasarkan pengertian asuransi jiwa tersebut, dapat disimpulkan adanya 4 (empat) unsur dalam asuransi jiwa, yaitu sebagai berikut :
Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang penanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung, dia menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan dan kehilangan kuntungan yang diharapkan yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.
Menurut Sri Rejeki Hartono (1992 : 82)
Asuransi adalah suatu hubungan antara pihak, atas dasar nama pihak yang satu (yang berpiutang dengan kreditur) berhak untuk suatu prestasi dari yang lain (yang berhubungan dengan debitur) yang juga berkewajiban melaksanakan dan bertanggung jawab atas suatu prestasi.
Menurut Emmy Pangaribuan (1983 : 24)
Asuransi adalah perjanjian timbal balik dimana masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang seimbang.
Menurut Radiks (1995 : 274)
Asuransi adalah bentuk kerjasama orang-orang yang ingin menghindarkan resiko yang diakibatkan oleh peristiwa.
Menurut Siti Soemarti Hartono (1986 : 81)
Suatu perjanjian dengan mana seseorang penanggung mengikatkan dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskannya dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan yang akan diderita olehnya karena suatu kejadian yang tidak pasti.
Menurut C. Arthur Williams Yr dan Richard M. Heins (1985 : 22)
asuransi adalah cara terbaik untuk menangani resiko.
Menurut James L. Athearn (1964 : 24)
asuransi adalah alat sosial yang menggabungkan resiko-resoko individu pada kelompok, dengan menggunakan dana kelompok untuk membayar kerugian.
Menurut pasal 302 kuhd
asuransi jiwa adalah jiwa seseorang dapat, guna keperluan seseorang yang berkepentingan, dipertanggungkan, baik untuk selama hidupnya jiwa itu, untuk suatu waktu yangn ditetapkan dalam perjanjian (subekti, tjitrosudibio, 1993:84).
Menurut Pasal 1 angka (1) UU Usaha Perasuransian yang dipersempit melingkupi jenis asuransi jiwa
Asuransi atau pertanggungan jiwa adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan suatu pembayaran
yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”
(Abdulkadir Muhammad, 1999:168).
Menurut Mehr dan Cammerk (1991:81-82)
Asuransi Jiwa adalah suatu alat sosial ekonomi. Ia merupakan cara sekelompok orang untuk dapat bekerjasama memeratakan beban kerugian karena kematian sebelumnya (premature death) dari anggota kelompok itu. Organisasi asuransi memungut kontribusi dari masing-masing anggota, menginvestasikannya dan menjamin keamanannya dari hasil bunga minimum dan mendistribusikan keuntungan (benefity) kepada ahli waris yang meninggal".
Menurut Mollengraff
Asuransi Jiwa adalah semua perjanjian mengenai pembayaran sejumlah modal atau bunga yang didasarkan atas kemungkinan hidup atau mati, dan dalam pada itu pembayaran itu atau dua-duanya dengan suatu cara digantungkan pada masih hidupnya atau meninggalnya seorang atau lebih". (Djoko Prakoso, I Ketut Murtiko, 1987:265).
Menurut H.M.N Purwosutjipto (1994:141)
Asuransi Jiwa adalah Pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung, dengan mana penutup asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan, membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat langsung dari meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau setelah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan, mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk oleh penutup asuransi sebagai penikmatnya.
Menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia (Soeisno Djojosoedarso, 2003: 73)
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, atau memberi penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan ataukehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu. Berdasarkan definisi tersebut dalam asuransi terkandung empat unsur, yaitu :
- Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
- Pihak penanggung (insurer) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tidak tertentu.
- Suatu peristiwa (accident) yang tidak tertentu.
- Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
Asuransi adalah alat sosial untuk mengurangi resiko, dengan menggabungkan sejumlah yang memadai unit-unit terkena resiko, sehingga kerugian-kerugian individual mereka secara kolektif dapat diramalkan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung.
Menurut Willet (Soeisno Djojosoedarso, 2003: 74)
Asuransi adalah alat sosial untuk mengumpulkan dana guna mengatasi kerugian modal tidak tentu, yang dilakukan melalui pemindahan resiko dari banyak individu kepada seseorang atau sekelompok orang.
Menurut Mark R. Green (Soeisno Djojosoedarso, 2003:74)
Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi resiko, dengan jalan mengombinasikan dalam satu pengelolaan sejumlah objek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu.
Menurut C. Arthur William Jr dan Richard M Heins (Soeisno Djojosoedarso, 2003: 74)
- Asuransi adalah suatu pengamanan terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung
- Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial
Menurut Molengraaff (Soeisno Djojosoedarso, 2003: 74)
Asuransi kerugian ialah persetujuan dengan mana satu pihak, penanggung mengikatkan diri terhadap orang lain, tertanggung untuk mengganti kerugian yangn dapat diterima oleh tertanggung, karena terjadinya suatu peristiwa yang telah ditunjuk dan yang belum tentu serta kebetulan, dengan mana pula tertanggung berjanji untuk membayar premi.
Dari berbagai pengertian di atas secara garis besar penulis dapat menyimpulkan bahwa asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi resiko yang melekat pada perekonomian dengan cara menggabungkan unit-unit yang terkena resiko yang sama atau hampir sama dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proporsional oleh semua pihak dalam gabungan.
Berdasarkan pengertian asuransi jiwa tersebut, dapat disimpulkan adanya 4 (empat) unsur dalam asuransi jiwa, yaitu sebagai berikut :
- Asuransi jiwa merupakan perjanjian timbal balik antara penanggung dengan tertanggung untuk jangka waktu tertentu
- Pihak penanggung mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada tertanggung secara sekaligus untuk berangsur-angsur
- Pihak tertanggung mempunyai kewajiban untuk mambayar premi kepada penanggung secara sekaligus atau berangsur-angsur
- Pembayaran sejumlah uang didasarkan atas hidupa tau matinya seseorang jiwa atau yang dipertanggungkan
Jenis-Jenis Asuransi
1. Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:
- Usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
- Usaha penunjang asuransi, yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi dan jasa aktuaria.
2. Jenis Usaha Perasuransian
Asuransi dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sesuai dasar penggolongannya. Pembagian jenis asuransi menurut dasar pembagiannya adalah sebagai berikut:
a. Menurut sifatnya asuransi dapat dibedakan ke dalam:
- Asuransi sosial.
PT Jasa Raharja adalah salah satu contoh asuransi sosial. Asuransi sosial kecelakaan penumpang termasuk jenis asuransi wajib (compulsary insurance). Dikatakan asuransi wajib karena:- Berlakunya asuransi sosial kecelakaan penumpang karena diwajibkan oleh undang-undang, bukan karena perjanjian. Undang-undangnya sendiri berjudul pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.
- Asuransi sosial kecelakaan penumpang bermotif perlindungan masyarakat (social security), yang dananya dihimpun dan masyarakat dan digunakan untuk kepentingan masyarakat yang diancam bahaya kecelakaan.
- Dana yang sudah terkumpul dari masyarakat tetapi belum digunakan sebagai dana kecelakaan, dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat melalui program investasi.
- Asuransi sukarela.
b. Menurut jenis obyeknya, asuransi dapat dibedakan ke dalam:
- Asuransi orang.
- Asuransi umum.
c. Menurut bidang yang ditangani, asuransi dapat dibedakan ke dalam:
- Asuransi jiwa.
- Asuransi kecelakaan diri
- Asuransi sosial.
- Asuransi sosial tenaga kerja.
- Asuransi kesehatan.
- Asuransi kecelakaan penumpang.
- Asuransi kebakaran.
- Asuransi kredit.
- Asuransi rekayasa.
- Asuransi perusahaan.
- Asuransi tanggung gugat.
- Asuransi transportasi.
Jenis-Jenis Asuransi Jiwa
Pembagian jenis-jenis asuransi jiwa dapat dilihat dan unsun-unsumya. Berdasarkan unsur-unsurnya asuransi jiwa dibagi menjadi:Baca Juga : Daftar Asuransi Kesehatan
A. Ekaguna (Pure endowment), Ekaguna adalah jenis asuransi jiwa yang uang pentanggungannya dibayarkan jika badan tertanggung pada akhir masa pertanggungan masih hidup. Apabila pada akhir masa pertanggungan tertanggung sudah meninggal, maka uang pertanggungan tidak dibayarkan karena jenis asuransi ini hanya berguna sebagai proteksi saja dan jangka waktu asuransi ini hanya berlangsung tidak lebih dan 5 tahun. Untuk asuransi ekaguna yang beredar saat ini PT. Jasa Raharja (Persero) memakai nama Asuransi Jiwa Ekaguna Premi Tunggal sedangkan pada PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya menggunakan nama Asuransi Jiwa Ekaguna Bertahap Ideal.
B. Anuitas (Annuity)
Anuitas terdiri dari 2 (dua) yaitu :
1. Anuitas pasti
Anuitas pasti adalah jenis asuransi jiwa yang deretan pembayarannya dilakukan secara berkala selama jangka waktu tertentu yang tidak tergantung pada mati hidupnya seseorang tertentu, misalnya pembayaran dana beasiswa. Untuk asuransi jiwa anuitas pasti yang beredar saat ini, PT. Jasa Raharja (Persero) menggunakan nama Asuransi Beasiswa Bersama, Pt Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya menggunakan nama Asuransi Beasiswa eksklusif dan Asuransi Beasiswa Berganda sedangkan pada PT. Ekalife menggunakan nama Asuransi Siswa Emas.
2. Anuitas jiwa
Anuitas jiwa adalah jenis asuransi jiwa yang deretan pembayarannya dilakukan secara berkala selama jangka waktu tertentu atau selama hidup. Pembayaran uang asuransi dilakukan jika badan tertanggung masih hidup, misalnya pembayaran pensiun, pensiun dibayarkan secara berkala kepada tertanggung selama tertanggung masih hidup. Untuk asuransi anuitas jiwa beredar saat ini, PT. Jasa Raharja (Persero) menggunakan nama Program Pensiun Manfaat Pasti, PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya menggunakan nama Tabungan Pensiun Millenium.
3. Asuransi jangka waktu (Term Insurance)
Asuransi jangka waktu adalah asuransi jiwa yang uang pertanggungannya dibayarkan kepada yang ditunjuk oleh tertanggung jika tertanggung meninggal dalam masa pertanggungan. Uang pertanggungan tetap dibayarkan meskipun tertanggung masih hidup pada akhir masa pertanggungan. Dalam praktek, asuransi jangka waktu dimungkinkan kurang dari 1 tahun sesuai dengan keperluan.
Asuransi jangka waktu terdiri dari dua, yaitu :
a. Asuransi Ekawarsa (one year insurance)
Asuransi ekawarsa adalah asuransi yang masa pertanggungannya adalah 1 (satu) tahun. Jika masa pertanggungan 1 (satu) tahun berakhir, dapat diperbarui lagi dengan cara membayar premi untuk pertanggungan satu tahun berikutnya. Dalam praktek, asuransi jangka waktu dimungkinkan kurang dari satu tahun sesuai dengan kebutuhan. Untuk asuransi jiwa dengan jangka waktu yang beredar saat ini PT. Jasa Raharja (Persero) menggunakan nama Asuransi Jiwa Ekawaktu Ideal dan Asuransi Jiwa Ekawaktu Prima.
b. Asuransi seumur hidup (Whole life insurance)
Asuransi seumur hidup adalah asuransi jiwa yang masa pertanggungannya tidak terbatas, dalam arti adalah untuk seumur hidup. Asuransi jiwa seumur hidup menurut masa pembayaran preminya dapat dibagi menjadi:
1. Asuransi jiwa seumur hidup tanpa batasan
Dalam asuransi jiwa seumur hidup tanpa batasan ini premi dibayarkan secara berkala selama seumur hidup. Untuk asuransi jiwa seumur hidup tanpa batasan yang beredar saat ini, PT. Jasa Raharja (Persero) menggunakan nama Tahapan Prima, PT. Ekalife menggunakan nama Dana Sejahtera sedangkan PT. Asuransi Jiwa Asih Jaya menggunakan nama Wasiat Seumur Hidup.
2. Asuransi jiwa seumur hidup dengan batasan
Dalam asuransi jiwa seumur hidup dengan batasan ini premi dibayar secara berkala sampai umur 50, 55, 60 tahun, kecuali itu dimungkinkan pembayaran premi terbatas sampai jangka waktu tertentu. Untuk asuransi jiwa seumur hidup dengan batasan yang beredar saat ini PT. Jasa Raharja (Persero) menggunakan nama Tabungan Hari Tua Terjamin.
3. Asuransi jiwa seumur hidup premi tunggal
Asuransi jiwa seumur hidup premi tunggal adalah asuransi jiwa seumur hidup yang preminya dibayar sekaligus pada awal kontrak kemudian polis menjadi bebas premi. Untuk asuransi jiwa seumur hidup premi tunggal yang beredar saat ini PT. Jasa Raharja (Persero) menggunakan nama Asuransi Jiwa Seumur Hidup Prima.
4. Asuransi jangka waktu dengan santunan menurun (Decreasing term
insurance)
Asuransi jiwa jangka waktu dengan santunan adalah asuransi jiwa yang uang pertanggungannya menurun. Uang pertanggungan pada saat permulaan disebut uang pertanggungan awal. Asuransi jangka waktu dengan santunan menurun ini ada beberapa jenisnya, yaitu sebagai berikut :
a. Asuransi jangka waktu kredit
Asuransi jangka waktu kredit terjadi dari asuransi jangka waktu dengan santunan menurun yang dikaitkan dengan pinjaman (kredit). Jika badan tertanggung dalam masa pertanggungan meninggal dunia, maka penanggung melunasi secara tunai sisa pinjaman tertanggung yang belum dibayar. Untuk asuransi jiwa jangka waktu kredit yang beredar saat ini PT. Jasa Raharja (Persero) menggunakan nama Asuransi Jiwa Kredit-2 sedangkan PT. Ekalife menggunakan nama Asuransi Jiwa Profile 20.
b. Asuransi santunan penghasilan keluarga adalah asuransi jiwa dengan santunan menurun yang uang pertanggungannya dibayarkan setiap bulan sejak tertanggung meninggal dunia sampai akhir masa pertanggungan. Untuk asuransi santunan penghasilan keluarga yang beredar saat ini PT. Jasa Raharja (Persero) menggunakan nama Asuransi Tabungan Plus Proteksi Keluarga sedangkan pada PT. Jasa Raharja (Persero) menggunakan nama Program Pensiun Keluarga.
5. Asuransi jiwa dengan santunan meningkat
Asuransi jiwa dengan santunan meningkat adalah asuransi jiwa yang uang pertanggungannya meningkat, misalnya pengembalian uang premi dalam asuransi aneka guna, jika badan tertanggung meninggal dalam masa pembayaran premi. Untuk asuransi jiwa dengan santunan meningkat yang beredar saat ini PT. Jasa Raharja (Persero) menggunakan nama Asuransi Dana Bahagia dan Asuransi Jiwa Swadana.