Perjanjian Waralaba
Menurut Rachmadi (2007) ada beberapa aspek dasar atau kunci yang seharusnya ditekankan dalam perjanjian waralaba. Pada umumnya, pewaralaba merupakan pihak yang aktif dalam pembuatan perjanjian waralaba karena lebih mengetahui kondisi bisnis. Sebagai calon terwaralaba sebaiknya ikut mengupayakan agar perjanjian mencakup semua masalah yang mungkin timbul.
Perjanjian harus adil dan harus melindungi pihak terwaralaba dan isi perjanjian tersebut perlu mencakup beberapa hal, diantaranya (Pontoan dan Sutanto, 2008) :
A. Recitals (Pembukaan)
Pembukaan perjanjian warlaba pada intinya harus berisi tentang adanya kesepakatan hubungan kontraktual. Informasi ini mencakup latar belakang pengembangan dan hak kepemilikan dari pewaralaba yang akan dilisensikan kepada terwaralaba. Seorang terwaralaba berkewajiban untuk mengoperasikan format bisnis secara ketat sesuai dengan manual operasi dan standar pengendalian kualitas yang diberikan oleh pewaralaba.
B. Status Hukum Terwaralaba
Status hukum yang dimaksud disini menekankan hubungan legal antara seorang pewaralaba dan terwaralaba serta mengonfirmasi bahwa semua pihak tidak bertindak dalam hubungan pegawai – pemberi kerja, prinsipal, dan agen, mitra umum, atau status lainnya
C. Hak yang diberikan
Dalam sebuah perjanjian, seorang pewaralaba memberikan hak kepada terwaralaba untuk menggunakan kekayaan intelektual yang dikembangkan oleh pewaralaba. Sebagai contoh hak yang diberikan mencakup sejumlah trademark, service marks, tradedress (sign age, desain counter, seragam, desain fitur), manual operasi, program pelatihan awal, program pendukung, dan on going training, bantuan teknis, dan akses ke sumber daya, serta hak untuk membuat atau mendistribusikan produk pewaralaba.
D. Cakupan Wilayah
Cakupan wilayah yang dimaksud meliputi batasan wilayah yang ditentukan oleh apa, radius, jalan, kota, ataukah negara. Dan juga termasuk kesepakatan apakah pewaralaba mempunyai hak untuk membuka cabang sendiri di wilayah tersebut atau menambah terwaralaba lagi.
E. Pemilihan Lokasi Usaha
Penentuan lokasi usaha harus turut serta dijadikan perhatian dalam penyusunan perjanjian waralaba. Terwaralaba bebas memilih lokasi dan kemudian dimintakan persetujuan kepada pewaralaba. Ada beberapa pewaralaba yang memberikan bantuan nyata dalam pemilihan lokasi, dalam bentuk studi pemasaran dan demografis, negosiasi sewa dengan pemilik lahan, dan sebagainya.
F. Jasa yang diberikan oleh pewaralaba
Jasa yang diberikan oleh pewaralaba berupa layanan pra pembukaan yang biasanya mencakup penggunaan manual operasi, rekruitmen dan latihan pegawai, standar akuntansi dan sistem pembukuan, spesifikasi inventori dan peralatan, standar konstruksi, rencana desain gedung dan interior, serta dukungan iklan dan promosi grand opening. Layanan pasca pembukaan meliputi dukungan lapangan dan trouble shooting, R&D produk baru, pengembangan kampanye promosi iklan nasional, dan lain-lain.
G. Pasokan produk
Pada waralaba tertentu, pewaralaba memproduksi beberapa jenis produk atau bahkan mengharuskan terwaralaba untuk membelinya sehingga harus dipastikan bahwa dalam perjanjian produk atau bahan tersebut akan dipasok tepat waktu dan berkualitas tinggi pada harga yang wajar.
H. Besarnya Fee, Royalty, dan Pembayaran Lain yang terkait dengan Pewaralaba
dan Pelaporannya
Franchise fee dibayarkan secara berkala begitu perjanjian waralaba dilakukan. Ini merupakan kompensasi atas pemberian waralaba, lisensi merek dan rahasia dagang, pelatihan dan dukungan pra pembukaan, serta dukungan bahan baku awal. Kategori pembayaran kedua yaitu royalti dari penjualan brutto. Kategori ketiga adalah pembayaran fee untuk dana kerjasama iklan/promosi nasional demi efisiensi dan konsistensi upaya pemasaran. Pembayaran fee yang lain juga berupa penjualan produk/bahan baku, biaya audit dan inspeksi, dan lain-lain.
I. Pengendalian Kualitas
Pengendalian kualitas dalam sebuah perjanjian waralaba harus mencakup sistem jaminan kendali dan konsistensi kualitas. Beberapa bentuk batasan dalam produk terwaralaba seperti komposisi, bahan baku, dan perlengkapan yang harus memenuhi panduan dan spesifikasi prosedur operasi.
J. Asuransi, Penanganan Catatan, dan Kewajiban Lain dari Terwaralaba
Terdapat berbagai resiko yang mungkin terjadi yang tidak dapat ditanggung sendiri oleh seorang terwaralaba serta perlu diasuransikan, seperti banjir, kebakaran, perlindungan atas mesin dan kendaraan, perlindungan dari bahaya teroris, dan lain-lain. Pewaralaba biasanya mengikat terwaralaba dengan berbagai kewajiban, seperti memberikan laporan keuangan, menjaga standar kualitas pegawai dan pemasok, meng-upgrade peralatan atau fasilitas yang ada, menyediakan produk atau fasilitas sesuai standar pewaralaba, dan lain-lain.
K. Perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual
Dalam sebuah perjanjian waralaba, seorang calon terwaralaba harus memahami bahwa pewaralaba akan berusaha mencegah penyalahgunaan dan penyebarluasan rahasia dagang yang dilisensikan termasuk penggunaan manual operasi untuk pihak lain, terutama pesaing.
L. Penghentian Perjanjian Waralaba
Dalam perjanjian waralaba ada beberapa kemungkinan penyebab yang bisa terjadi karena terwaralaba menyalahi standar kendali mutu, dan lain-lain.
M. Pengalihan Waralaba
Dalam perjanjian waralaba, perlu dicantumkan pemberian ijin kepada pembeli baru, pelatihan pembeli baru, pembayaran biaya pengambilalihan lisensi dan pelatihan kepada pewaralaba.
Keuntungan Kerugian Pemberi Waralaba (Pewaralaba)